Selasa, 14 Januari 2014

DPT Pileg Kuningan Bertambah 25.970 Jiwa

DPT Pileg Kuningan Bertambah 25.970 Jiwa

KUNINGAN – KPU Kabupaten Kuningan resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kuningan untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2014 mencapai 861.589 jiwa.

Jumlah tersebut bertambah 25.970 jiwa dari DPT Pilbup. Ketua KPU Kabupaten Kuningan Endun Abdul Haq menyebutkan, jumlah DPT tersebut terdiri dari 435.131 pemilih lakilaki dan 426.458 pemilih perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 2.595 unit. Jumlah DPT tersebut bertambah dibanding jumlah DPT Pilbup Kuningan yang hanya 835.619 pemilih.

”Karena pendataan pemilih untuk Pilbup hanya menghitung pemilih pemula yang berusia 17 tahun hingga 15 September, sedangkan untuk Pileg hingga 9 April 2014. Maka itu, jumlah pemilih legislatif ada penambahan dibanding Pilbup sebanyak 25.970 orang,” ujar Endun usai rapat pleno dengan seluruh PPK se- Kabupaten Kuningan di Hotel Tirta Sanita, Sangkanurip, beberapa waktu lalu.

Begitu juga dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pileg mendatang yang bertambah dibanding jumlah TPS pilkada berjumlah 2.044 unit. Hal ini disebabkan pertimbangan mekanisme cara pencoblosan untuk pemilihan legislatif berbeda dengan pemilihan umum kepala daerah. Saat memberikan hak pilih untuk pemilihan bupati, pemilih cukup membawa satu kertas suara ke dalam bilik suara, sehingga tidak memakan waktu lama untuk proses pencoblosannya.

Sedangkan untuk pileg, pemilih harus membawa empat kertas suara yang harus dicoblos satupersatu. Praktishalitumembutuhkan waktu lebih lama. ”Untuk pemilihan bupati, pemilih maksimal membutuhkan waktu mencoblos di TPS adalah 1 menit, tapi untuk pileg bisa 3-5 menit. Karena itu, jumlah pemilih untuk setiap TPS akanlebihsedikitdibandingpada pilbup karena mempertimbangkanwaktu. Solusinya menambah jumlah TPS,” kata Endun.

Tahap selanjutnya, daftar pemilih tersebut akan dikirimkan secara berjenjang ke KPU Jawa Barat, kemudian KPU Pusat untuk digabungkan dengan DPT seluruh Indonesia. Data tersebut akan menjadi dasar penetapan kebutuhan logistik sekaligus penghitungan penetapan jumlah suara yang diperebutkan oleh para calon anggota legislatif untuk mendapatkan kursi. ● mohamad taufik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar